Selamat Datang

"Selamat datang di blog Nurdin Syariati, jadikan blog ini sebagai wadah untuk saling tukar menukar informasi demi tercapainya Indonesia yang jaya sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat"
MERDEKA 100 % !!!!!!!!!

Selasa, 02 Februari 2010

Menembus Rahasia Bank

DUA bulan sudah Pansus Angket Bank Century bekerja, tetapi hasilnya kian mengecewakan publik. Mengecewakan sebab pansus lebih menjadi reality show murahan dengan gaji dan fasilitas mahal yang menampilkan aktor sinetron sebagai aktor politik.

Padahal, ada dua tujuan utama penyelidikan yang dilakukan Pansus Angket Bank Century di DPR. Pertama, untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pengucuran dana Rp6,7 triliun kepada Bank Century. Kedua, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan tersebut.

Sejak dibentuk 4 Desember 2009, pansus hanya berkutat pada kebijakan pengucuran dana talangan. Pansus terbentur pada tembok rahasia bank untuk membongkar aliran dana dari Bank Century kepada pihak ketiga.

Padahal, jauh hari sebelum pansus dibentuk sudah beredar informasi bahwa dana talangan itu mengalir ke berbagai pihak, bahkan disebut-sebut pula masuk ke kantong tim sukses calon presiden.

Rahasia bank, menurut ketentuan Undang-Undang Perbankan, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah, penyimpanan dan simpanannya. Adalah benar bahwa rahasia bank bersifat limitatif. Akan tetapi, keperluan penyelidikan pansus DPR tidak termasuk di pengecualian atas rahasia bank itu.

Meski demikian, Undang-Undang Hak Angket memberikan kewenangan kepada pansus untuk mendapatkan semua dokumen berkategori rahasia melalui penetapan pengadilan. Pengadilanlah yang menyita semua dokumen tersebut.

Jadi, ada pintu hukum bagi Pansus Angket Bank Century untuk membongkar habis ke manakah perginya semua uang talangan itu.

Usulan agar pansus meminta penetapan pengadilan muncul dalam rapat konsultasi pimpinan dewan dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Bank Indonesia pada 29 Januari. Untuk menindaklanjuti usulan itu, pimpinan pansus pun meminta pendapat hukum Mahkamah Agung pada 1 Februari dan lembaga tertinggi peradilan itu sudah memberikan persetujuannya.

Nah, apa lagi yang ditunggu pansus? Bukankah pansus harus bergerak cepat karena undang-undang hanya memberikan waktu 60 hari kerja kepada pansus untuk melakukan penyelidikan? Bukankah itu berarti masa tugas pansus berakhir pada 4 Maret?

Hanya tersisa waktu sebulan lagi. Mestinya, pansus fokus mengusut aliran dana dan itu pun tajam pada dua persoalan besar saja. Pertama, menyelidiki aliran dana fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) yang diterima Bank Century pada kurun waktu 14-18 November 2008 sebesar Rp821,33 miliar. Ke mana dan siapa yang merampok uang itu?

Hal itu penting diketahui sebab setelah diberi uang, Bank Century tetap kolaps dan pada 21 November 2008 diputuskan diberi dana talangan.

Kedua, yang jauh lebih penting, pansus harus membongkar aliran dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun itu.

Pansus sudah meminta penetapan pengadilan untuk menerobos rahasia bank. Bila penetapan pengadilan itu ditelantarkan, berarti pansus telah dapat 'dibeli'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar