Selamat Datang

"Selamat datang di blog Nurdin Syariati, jadikan blog ini sebagai wadah untuk saling tukar menukar informasi demi tercapainya Indonesia yang jaya sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat"
MERDEKA 100 % !!!!!!!!!

Senin, 08 Februari 2010

Beberapa Catatan Pilkada Agar Lebih Baik

Oleh Ferry Mursyidan Baldan



Tahun 2010 adalah kali kedua bangsa ini akan melaksanakan pemilihan langsung kepala daerah, atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Pilkada. Banyak catatan ‘minus’ yang mengiringi pelaksanaan Pilkada di waktu lalu atau dalam kurun tahun 2005-2008, yakni mulai dari terlambatnya pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada; belum tersiapkannya anggaran pelaksanaan pilkada, sampai dengan wacana paling baru tentang adanya keinginan 'mengembalikan' pilkada melalui pemilihan di DPRD.

Melihat hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian agar Pilkada yang dimulai tahun 2010 dapat berlangsung dengan lebih baik.

Pertama, dan sangat urgent adalah masalah anggaran. Mulai dari anggaran yang tidak mencukupi, sampai pada kondisi belum teranggarkannya biaya penyelenggaraan pilkada dalam APBD. Semua itu memberi kesan adanya ketidaksiapan daerah untuk menyelenggarakan Pilkada.

Sebenarnya, hal ini terasa cukup mengherankan. Karena UU sudah sangat jelas mengatur, bahwa sumber biaya pelaksanaan Pilkada didapat dari APBD. Jadi, sangat tidak masuk akal jika anggaran untuk kegiatan pilkada luput dianggarkan dalam APBD 2010. Jika hal itu tetap terjadi, jelas ini merupakan suatu keteledoran dalam penyusunan anggaran, dan perlu dilakukan penyelidikan mengapa hal tersebut dapat terjadi. Langkah berikut yang harus diambil adalah menunda pilkada di daerah tersebut sampai dengan tahun 2011. Sementara, kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya tetap berakhir sesuai dengan masa baktinya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, perlu diangkat pejabat sementara (Pjs) dari PNS yang memenuhi persyaratan. Perlu ditegaskan juga, pejabat sementara itu tidak boleh pernah mencalonkan diri dalam Pilkada di daerah tersebut. Sedangkan untuk kepala daerah yang teledor, dan baru satu kali masa jabatan, hendaknya diberi sanksi tidak boleh lagi menjadi calon dalam pilkada di daerah tersebut. Sanksi ini penting sebagai pembelajaran dalam membangun sistem bernegara.

Kedua, berkaitan dengan pembentukkan Panwas Pilkada, yang awalnya dikatakan terkendala waktu dalam pembentukannya. Diharapkan masalah ini dapat terselesaikan dengan keluarnya Surat Edaran Bersama KPU dan Bawaslu yang sudah menegaskan bahwa substansi keharusan pengawasan Pilkada lebih urgent daripada mempersoalkan mekanisme rekruitmen panwas pilkada. Bukankah personalia panwas pada Pemilu Legislatif dan Pilpres lalu sudah diseleksi berdasarkan UU. Bukankah dalam UU sesungguhnya KPU dan Bawaslu adalah satu rumpun yang bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Ketiga, perlu penegasan kembali soal kriteria calon kepala daerah. Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin menjadi calon bagi daerah lain, perlu dibuat pembatasan harus sudah menjalani tugasnya sekurang-kurangnya dalam waktu tiga tahun. Karena, jika kurang dari masa itu, maka periodesasi jabatan tidak dipahami sebagai pelaksanaan tugas dan mandat hasil Pilkada, melainkan lebih sebagai 'batu loncatan' semata untuk jabatan lain.

Keempat, dalam rangka efisiensi anggaran pelaksanaan pilkada, berdasarkan UU, maka pelaksanaan pilkada di semua jajaran yang hanya berjarak tiga bulan, dapat digabungkan pelaksanaannya menjadi satu. Jika hal ini dilakukan dalam dalam lingkup satu propinsi akan terasa ada penghematan yang signifikan.

Dengan demikian, Pilkada tidaklah perlu dikesankan 'gonjang-ganjing', dan jika hal-hal tersebut dilaksanakan tidak akan menimbulkan dampak 'sistemik' yang bisa mengancam pelaksanaan Pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar