Posisi kedua ditempati Titik Suprapti-Sutarto calon yang diusung Partai Golkar.
VIVAnews - Penghitungan cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo yang dilakukan Jaringan Suara Indonesia (JSI) memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Wardoyo Wijaya-Haryanto (Warto) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan perolehan suara 49,12 persen.
Posisi kedua ditempati Titik Suprapti-Sutarto (TBR-Tarto) dengan hasil suara 29,60 persen, yang diusung partai Golkar. Sementara posisi tiga ditempati calon dari Partai Amanat Nasional(PAN), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Moh Toha-Wahyudi (Hadi) dengan perolehan suara 21,28 persen.
Wakil Direktur Eksekutif JSI, Fajar S Tamin mengatakan, kunci kemenangan pasangan PDIP, karena peran Megawati Soekarnoputri yang datang berkampanye ke Sukoharjo. Selain itu, pasangan ini cukup efektif dalam menggerakkan kekuatan para relawan.
"Yang paling harus digaris bawahi adalah kekuatan relawan. Pasalnya, dua kandidat pasangan lainnya tidak begitu baik dalam menggerakan kekuatan relawannya. Selain itu, isu yang diangkat selama kampanye juga lebih menjual dibandingkan pasangan lainnya," ujarnya.
Direktur Riset JSI, Eka Kusnayadi mengatakan pada Pilkada Sukoharjo kali ini diikuti sebanyak 657.774 pemilih. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat 1318 TPS.
"Dari jumlah TPS tersebut kita mengambil sampel sekitar 260 TPS. da jumlah relawan yang diturunkan sebanyak 260 orang untuk menghitung di TPS tersebut," kata dia saat jumpa pers pengumuman hasil quick count di Hotel The Sunan Solo, Kamis, 3 Juni 2010.
Senin, 07 Juni 2010
Rabu, 02 Juni 2010
Quik Count Kpud Sukoharjo kandeng Jaringan Suara Indonesia (JSI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggandeng Jaringan Suara Indonesia (JSI) untuk melakukan perhitungan cepat atau quick count hasil perolehan sementara suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dihelat 3 Juni mendatang.
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto mengatakan, dengan program quick count, maka Cabup terpilih dengan perolehan suara terbanyak langsung bisa diketahui.
“Hasil Pilkada bisa langsung diketahui, kami perkirakan pukul 15.00 WIB sudah diketahui sebab kami menggunakan metode quick count, kebetulan JSI mau bekerja sama dengan kami,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/6) di ruang kerjanya.
Dia menambahkan, untuk mendukung quick count, pihak JSI bakal melibatkan sekitar 260 tenaga relawan yang akan ditempatkan di sebagian tempat pemungutan suara (TPS). Sebagian besar relawan tersebut merupakan mahasiswa dari Yogyakarta dan Semarang.http://www.solopos.com/2010/sukoharjo/kpu-gandeng-jsi-lakukan-quick-count-23826
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto mengatakan, dengan program quick count, maka Cabup terpilih dengan perolehan suara terbanyak langsung bisa diketahui.
“Hasil Pilkada bisa langsung diketahui, kami perkirakan pukul 15.00 WIB sudah diketahui sebab kami menggunakan metode quick count, kebetulan JSI mau bekerja sama dengan kami,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/6) di ruang kerjanya.
Dia menambahkan, untuk mendukung quick count, pihak JSI bakal melibatkan sekitar 260 tenaga relawan yang akan ditempatkan di sebagian tempat pemungutan suara (TPS). Sebagian besar relawan tersebut merupakan mahasiswa dari Yogyakarta dan Semarang.http://www.solopos.com/2010/sukoharjo/kpu-gandeng-jsi-lakukan-quick-count-23826
Rabu, 12 Mei 2010
Quick Count: Imran-Sutoardjo Unggul di Pilkada Konawe Selatan
* Hasil Quick Count Unsultra dan JSI
Andoolo, Kepres - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (8/5) berjalan sukses, lancar, dan aman.
Untuk sementara jumlah suarat suara sah hasil rekap KPU Konsel, bekerja sama dengan
perhitungan cepat Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel, dengan slogan "Sehati" Drs H Imran MSi-Drs H Sutoardjo Pondiu MSi mengungguli empat kandidat lainnya.
Hasil sementara perhitungan cepat Unsultra hingga pukul 14.57 Wita kemarin, pasangan Imran-Sutoardjo memperoleh 58.651 suara (43,78%), disusul pasangan Surunuddin Dangga-Muctar Silondae 47.147 suara (35,19%). Posisi ketiga pasangan Rustam Tamburaka-Bambang Setiobudi 24.334 suara (18,16%), dan pasangan Drs Ashar MM-Yan Sulaiman meraih 3.832 suara (2,86 %). Data ini sudah mencapai 540 dari 550 TPS yang ada di seluruh Konsel.
Sementara itu data quick count (perhitungan cepat) dari Jaringan Suara Indonesia (JSI) , Sabtu (8/5), yang dihitung sejak perhitungan suara hingga pukul 17.00 Wita, pasangan "Sehati" juga unggul dari surat suara calon bupati dan wakil bupati lainnya. Di mana pasangan Imran-Sutoardjo meraih 43, 49 persen, Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae 35,85 persen, Rustam Tamburaka-Bambang Setiobudi 18,34 persen dan pasangan Drs Ashar-Yan Sulaiman 2,31 persen.
Melihat hasil sementara JSI, pasangan ichumben langsung melakukan pertemuan
dengan sejumlah tim pemenangan, simpatisan dan keluarga besarnya di padepokan rumah jabatan Bupati Konsel yang dipandu langsung Muh Endang SA, Ketua umum kampanye pasangan "Sehati" yang juga menjabat wakil ketua DPRD Sultra.
Pada kesempatan itu, Imran menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada
semua masyarakat Kabupaten Konsel, untuk mempercayakan kembali dirinya (Drs H Imran
MSi) dan Drs H Sutoardjo Pondiu) menjadi bupati dan wakil bupati Konsel periode
2010-2015 mendatang.
“Meski hanya hasil sementara, persentase ini kita sudah bisa mengatakan kemenangan
untuk “Sehati”. Terima kasih untuk pendukung saya, “ ujarnya.
Dikatakannya, meski baru seumur jagung usia daerah itu mekar dari daerah induknya kabupaten Konawe, tetapi masyarakat Konsel telah mampu menjalankan demokrasi Pilkada
yang bersih, aman dan kondusif.
“Saya bangga dengan pesta demokrasi tahun ini. Animo masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya mencapai 88 persen. Ini artinya, kesadaran demokrasi masyarakat cukup baik dalam menyambut pemilihan bupati dan wakil bupati Konsel, “ tuturnya.
Setelah dinyatakan unggul sementara, Imran langsung menerima ucapan selamat dari para kerabat dekatnya melalui via short message system (SMS). Ucapan selamat masuk pertama kali dari Bupati Muna, Ridwan ST yang juga Ketua DPD I Golkar, disusul ucapan selamat dari Pengurus Pusat (PP) Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Ketua DPW PAN Sultra H Nur Alam yang juga menjabat sebagai Gubernur Sultra, serta masih banyak lagi ucapan selamat dari kerabat dan pendukung lainnya. Cr2/A/DUL
Data Perhitungan Cepat
No. PASANGAN SUARA PERSENTASE PERHITUNGAN CEPAT UNSULTRA dan JSI
1. Imran-Sutoardjo Pondiu 58.651 (43,78), (43,49)
2. Surunuddin Dangga-Muctar Silondae 47.147 (35,19), (35,85)
3. Rustam Tamburaka-Bambang Setiobudi 24.334 (18,16), (18,34)
4. Drs Ashar MM-Yan Sulaiman 3.832 (2,86) (2,31)
(Sumber: http://kendariekspres.com/content/view/8027/1/)
Andoolo, Kepres - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (8/5) berjalan sukses, lancar, dan aman.
Untuk sementara jumlah suarat suara sah hasil rekap KPU Konsel, bekerja sama dengan
perhitungan cepat Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel, dengan slogan "Sehati" Drs H Imran MSi-Drs H Sutoardjo Pondiu MSi mengungguli empat kandidat lainnya.
Hasil sementara perhitungan cepat Unsultra hingga pukul 14.57 Wita kemarin, pasangan Imran-Sutoardjo memperoleh 58.651 suara (43,78%), disusul pasangan Surunuddin Dangga-Muctar Silondae 47.147 suara (35,19%). Posisi ketiga pasangan Rustam Tamburaka-Bambang Setiobudi 24.334 suara (18,16%), dan pasangan Drs Ashar MM-Yan Sulaiman meraih 3.832 suara (2,86 %). Data ini sudah mencapai 540 dari 550 TPS yang ada di seluruh Konsel.
Sementara itu data quick count (perhitungan cepat) dari Jaringan Suara Indonesia (JSI) , Sabtu (8/5), yang dihitung sejak perhitungan suara hingga pukul 17.00 Wita, pasangan "Sehati" juga unggul dari surat suara calon bupati dan wakil bupati lainnya. Di mana pasangan Imran-Sutoardjo meraih 43, 49 persen, Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae 35,85 persen, Rustam Tamburaka-Bambang Setiobudi 18,34 persen dan pasangan Drs Ashar-Yan Sulaiman 2,31 persen.
Melihat hasil sementara JSI, pasangan ichumben langsung melakukan pertemuan
dengan sejumlah tim pemenangan, simpatisan dan keluarga besarnya di padepokan rumah jabatan Bupati Konsel yang dipandu langsung Muh Endang SA, Ketua umum kampanye pasangan "Sehati" yang juga menjabat wakil ketua DPRD Sultra.
Pada kesempatan itu, Imran menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada
semua masyarakat Kabupaten Konsel, untuk mempercayakan kembali dirinya (Drs H Imran
MSi) dan Drs H Sutoardjo Pondiu) menjadi bupati dan wakil bupati Konsel periode
2010-2015 mendatang.
“Meski hanya hasil sementara, persentase ini kita sudah bisa mengatakan kemenangan
untuk “Sehati”. Terima kasih untuk pendukung saya, “ ujarnya.
Dikatakannya, meski baru seumur jagung usia daerah itu mekar dari daerah induknya kabupaten Konawe, tetapi masyarakat Konsel telah mampu menjalankan demokrasi Pilkada
yang bersih, aman dan kondusif.
“Saya bangga dengan pesta demokrasi tahun ini. Animo masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya mencapai 88 persen. Ini artinya, kesadaran demokrasi masyarakat cukup baik dalam menyambut pemilihan bupati dan wakil bupati Konsel, “ tuturnya.
Setelah dinyatakan unggul sementara, Imran langsung menerima ucapan selamat dari para kerabat dekatnya melalui via short message system (SMS). Ucapan selamat masuk pertama kali dari Bupati Muna, Ridwan ST yang juga Ketua DPD I Golkar, disusul ucapan selamat dari Pengurus Pusat (PP) Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Ketua DPW PAN Sultra H Nur Alam yang juga menjabat sebagai Gubernur Sultra, serta masih banyak lagi ucapan selamat dari kerabat dan pendukung lainnya. Cr2/A/DUL
Data Perhitungan Cepat
No. PASANGAN SUARA PERSENTASE PERHITUNGAN CEPAT UNSULTRA dan JSI
1. Imran-Sutoardjo Pondiu 58.651 (43,78), (43,49)
2. Surunuddin Dangga-Muctar Silondae 47.147 (35,19), (35,85)
3. Rustam Tamburaka-Bambang Setiobudi 24.334 (18,16), (18,34)
4. Drs Ashar MM-Yan Sulaiman 3.832 (2,86) (2,31)
(Sumber: http://kendariekspres.com/content/view/8027/1/)
Selasa, 04 Mei 2010
JSI: PASANGAN "RIDHA" UNGGUL PIMILUKADA BUTUR
Kendari, 29/4 (Antara/FINROLL News) - Hasil perhitungan cepat yang dilakukan lembaga survei politik "Jaringan Suara Indonesia" (JSI) menempatkan pasangan calon bupati/wakil bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Zakariah/Harmin Hari (RIDHA) unggul pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang berlangsung Kamis (29/4).
Direktur Riset JSI Eka Kusmayadi kepada wartawan di Kendari Kamis mengatakan, pasangan RIDHA memperoleh suara sekitar 38,65 persen yang menungguli empat pasangan calon bupati/wakil bupati periode 2010-2015 lainnya.
Sementara perolehan suara kedua diraih pasangan Hj. Sumarni/Abu Hasan (MAHA) sekitar 31,60 persen, menyusul pasangan La Ode Hasirun/Mustamlin Daly (HARUM) 24,18 persen, pasangan Alimuddin/La Ode Asnawir (ALAS) 4,01 persen dan pasangan Yusuf/Aidin (YA) 1,56 persen.
Ia mengatakan, dari enam kecamatan yang ada di Buton Utara, lima kecamatan dimenangkan pasangan RIDHA yang diusung oleh koalisi PAN, PPP, PKPI dan Partai Patriot sementara kemenangan pasangan MAHA yang diusung dari Partai Golkar, PKS dan Partai RepublikaN itu hanya satu kecamatan.
Kemenangan pasangan RIDHA diraih di 60 tempat pemungutan suara (TPS) dari 94 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Buton Utara.
Menurut Kusmayadi, pasangan RIDHA unggul pada pemilukada pertama di daerah pemekaran dari Kabupaten Muna tahun 2007 itu karena masyarakat umumnya lebih senang pada pasangan yang berpengalaman membangun daerah setempat ketimbang pasangan lain.
Calon bupati Ridwan Zakariah merupakan mantan penjabat bupati Buton Utara, sedangkan calon bupati lain yang merupakan mantan pejabat di daerah itu antara lain La Ode Hasirun (Sekda kabupaten Buton Utara), dan calon wakil bupati Abu Hasan sebagai Kadispora.
Hasil survei JSI yang menurunkan personilnya sebanyak 80 orang untuk memantau Pemilukada tersebut, kata Kusmayadi, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mencapai 83,13 persen atau berjumlah 24.370 pemilih dari 34 ribu wajib pilih, dengan `sampling error` sekitar satu persen.
"Teknik sampel dalam `quick count` perolehan suara Pemilukada ini dilakukan secara proporsional dan acak seluruh kecamatan pada 60 TPS yang diteliti," katanya seraya menambahkan, teknik penarikan sampel digunakan secara `systematic random sampling` TPS di masing-masing wilayah, sehingga dapat terwakili oleh sampel terpilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak KPU Kabupaten Buton Utara mengenai hasil perolehan suara kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Muna yang membawahi wilayah Kabupaten Utara, AKBP Rahmat Pamuji yang dikonfirmasi ANTARA mengatakan, pelaksanaan Pemilukada Buton Utara berlangsung lancar dan kondusif.
"Sejak pemungutan suara mulai pukul 07.00 wita antusias masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya sangat tinggi sehingga harus antri di setiap TPS, namun berlangsung tertib dan lancar,` ujarnya seraya menambahkan, sampai saat ini tidak ada riak-riak politik.
Ia mengatakan, di 94 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Buton Utara, ditugaskan minimal satu personil polisi satu TPS, atau 40 personil setiap kecamatan, selain itu juga dilakukan patroli untuk memantau pelaksanaan pemilukada tersebut.
Direktur Riset JSI Eka Kusmayadi kepada wartawan di Kendari Kamis mengatakan, pasangan RIDHA memperoleh suara sekitar 38,65 persen yang menungguli empat pasangan calon bupati/wakil bupati periode 2010-2015 lainnya.
Sementara perolehan suara kedua diraih pasangan Hj. Sumarni/Abu Hasan (MAHA) sekitar 31,60 persen, menyusul pasangan La Ode Hasirun/Mustamlin Daly (HARUM) 24,18 persen, pasangan Alimuddin/La Ode Asnawir (ALAS) 4,01 persen dan pasangan Yusuf/Aidin (YA) 1,56 persen.
Ia mengatakan, dari enam kecamatan yang ada di Buton Utara, lima kecamatan dimenangkan pasangan RIDHA yang diusung oleh koalisi PAN, PPP, PKPI dan Partai Patriot sementara kemenangan pasangan MAHA yang diusung dari Partai Golkar, PKS dan Partai RepublikaN itu hanya satu kecamatan.
Kemenangan pasangan RIDHA diraih di 60 tempat pemungutan suara (TPS) dari 94 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Buton Utara.
Menurut Kusmayadi, pasangan RIDHA unggul pada pemilukada pertama di daerah pemekaran dari Kabupaten Muna tahun 2007 itu karena masyarakat umumnya lebih senang pada pasangan yang berpengalaman membangun daerah setempat ketimbang pasangan lain.
Calon bupati Ridwan Zakariah merupakan mantan penjabat bupati Buton Utara, sedangkan calon bupati lain yang merupakan mantan pejabat di daerah itu antara lain La Ode Hasirun (Sekda kabupaten Buton Utara), dan calon wakil bupati Abu Hasan sebagai Kadispora.
Hasil survei JSI yang menurunkan personilnya sebanyak 80 orang untuk memantau Pemilukada tersebut, kata Kusmayadi, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mencapai 83,13 persen atau berjumlah 24.370 pemilih dari 34 ribu wajib pilih, dengan `sampling error` sekitar satu persen.
"Teknik sampel dalam `quick count` perolehan suara Pemilukada ini dilakukan secara proporsional dan acak seluruh kecamatan pada 60 TPS yang diteliti," katanya seraya menambahkan, teknik penarikan sampel digunakan secara `systematic random sampling` TPS di masing-masing wilayah, sehingga dapat terwakili oleh sampel terpilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak KPU Kabupaten Buton Utara mengenai hasil perolehan suara kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Muna yang membawahi wilayah Kabupaten Utara, AKBP Rahmat Pamuji yang dikonfirmasi ANTARA mengatakan, pelaksanaan Pemilukada Buton Utara berlangsung lancar dan kondusif.
"Sejak pemungutan suara mulai pukul 07.00 wita antusias masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya sangat tinggi sehingga harus antri di setiap TPS, namun berlangsung tertib dan lancar,` ujarnya seraya menambahkan, sampai saat ini tidak ada riak-riak politik.
Ia mengatakan, di 94 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Buton Utara, ditugaskan minimal satu personil polisi satu TPS, atau 40 personil setiap kecamatan, selain itu juga dilakukan patroli untuk memantau pelaksanaan pemilukada tersebut.
Selasa, 23 Maret 2010
KPU Kabupaten Serang Tetapkan Tiga Pasangan Peserta Pilkada
SERANG--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang peserta Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilangsungkan 9 Mei 2010.
Pengumunan penetapan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang tersebut dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Serang, di Serang, Rabu (10/3), sekaligus pengundian nomor urut tiga pasangan calon.
Ketiga pasangan yang lolos persyaratan administratif dan tes kesehatan tersebut yakni pasangan Ahmad Taufik Nuriman-Ratu Tatu Chasanah nomor urut satu (1), pasangan Andi Sudjadi-Sukeni nomor urut dua (2), dan RA Syahbandar-Jahidi Sadiran nomor urut tiga (3).
Pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Serang tersebut, dihadiri ketiga pasangan calon serta ratusan pendukung masing-masing pasangan dengan membawa berbagai atribut dan spanduk yang memadati ruangan aula Setda Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Luthfi Nuriman usai pengumuman tersebut mengatakan, setelah pengumuman dan pengundian nomor urut, tahapan berikutnya adalah penentuan teknis dan jadwal kampanye selama 14 hari, yakni akan berlangsung 22 April sampai 5 Mei 2010. Selanjutnya masa tenang selama tiga hari dan pencoblosan dilangsungkan pemilihan pada 9 Mei 2010.
"Setelah pengumuman ini, kami akan segera berkoordinasi dengan panitia pengawas pilkada untuk pengawasan pelaksanaan kampanye yang merupakan kewenangan Panwas," kata Ahmad Luthfi Nuriman.
Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang akan bersaing pada 9 Mei 2010 tersebut adalah pasangan Ahmad Taufik Nuriman-Ratu Tatu Chasanah dengan slogan "Tuntas". Ahmad Taufik Nuriman yang saat ini merupakan Bupati Serang (incumbent) tersebut didukung tujuh partai Politik pemenang pemilu yakni Partai Golkar dengan 10 kursi di DPRD Kabupaten, Demokrat 8 kursi, Hanura 4 kursi, PKS 5 kursi, PPP 3 kursi, PDIP 4 kursi dan PKPI satu kursi di DPRD Kabupaten Serang.
Kemudian pasangan Andi Sudjadi (incumben Wakil Bupati Serang) -Sukeni dengan slogan "ASSIK" didukung partai Gerindra, PBB, PNBKI dan lima partai non parlemen yakni PPRN, PPPI,PPI, PDP dan PSI.
Sedangkan pasangan RA Syahbandar-Jahidi Sadiran didukung partai PAN dengan lima kursi di DPRD Kabupaten Serang dan PBR 3 kursi serta didukung enam partai non parlemen yakni PKB, PKNU, PPIB, dan Partai Buruh.
Sementara itu, Pilkada Kota Cilegon yang akan diselenggarakan dengan waktu yang sama yakni 9 Mei 2010 diikuti lima pasangan calon, tiga diantaranya dari unsur independen yakni pasangan Humaedi Husen-Faridatul Fauziah, Heldi Aguistian-Juher Arif dan pasangan Ahyadi Yusuf-Irfin Andalusianto.
Sedangkan pasangan calon yang diusung partai politik adalah Iman Ariadi-Edi Ariyadi (Partai Golkar, PKS, PAN, PDI-P, PBB dan PKNU) serta pasangan Ali Mujahidin-Sihabudin (Demokrat dan PPP). (Ant/OL-02)
Pengumunan penetapan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang tersebut dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Serang, di Serang, Rabu (10/3), sekaligus pengundian nomor urut tiga pasangan calon.
Ketiga pasangan yang lolos persyaratan administratif dan tes kesehatan tersebut yakni pasangan Ahmad Taufik Nuriman-Ratu Tatu Chasanah nomor urut satu (1), pasangan Andi Sudjadi-Sukeni nomor urut dua (2), dan RA Syahbandar-Jahidi Sadiran nomor urut tiga (3).
Pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Serang tersebut, dihadiri ketiga pasangan calon serta ratusan pendukung masing-masing pasangan dengan membawa berbagai atribut dan spanduk yang memadati ruangan aula Setda Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Luthfi Nuriman usai pengumuman tersebut mengatakan, setelah pengumuman dan pengundian nomor urut, tahapan berikutnya adalah penentuan teknis dan jadwal kampanye selama 14 hari, yakni akan berlangsung 22 April sampai 5 Mei 2010. Selanjutnya masa tenang selama tiga hari dan pencoblosan dilangsungkan pemilihan pada 9 Mei 2010.
"Setelah pengumuman ini, kami akan segera berkoordinasi dengan panitia pengawas pilkada untuk pengawasan pelaksanaan kampanye yang merupakan kewenangan Panwas," kata Ahmad Luthfi Nuriman.
Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang akan bersaing pada 9 Mei 2010 tersebut adalah pasangan Ahmad Taufik Nuriman-Ratu Tatu Chasanah dengan slogan "Tuntas". Ahmad Taufik Nuriman yang saat ini merupakan Bupati Serang (incumbent) tersebut didukung tujuh partai Politik pemenang pemilu yakni Partai Golkar dengan 10 kursi di DPRD Kabupaten, Demokrat 8 kursi, Hanura 4 kursi, PKS 5 kursi, PPP 3 kursi, PDIP 4 kursi dan PKPI satu kursi di DPRD Kabupaten Serang.
Kemudian pasangan Andi Sudjadi (incumben Wakil Bupati Serang) -Sukeni dengan slogan "ASSIK" didukung partai Gerindra, PBB, PNBKI dan lima partai non parlemen yakni PPRN, PPPI,PPI, PDP dan PSI.
Sedangkan pasangan RA Syahbandar-Jahidi Sadiran didukung partai PAN dengan lima kursi di DPRD Kabupaten Serang dan PBR 3 kursi serta didukung enam partai non parlemen yakni PKB, PKNU, PPIB, dan Partai Buruh.
Sementara itu, Pilkada Kota Cilegon yang akan diselenggarakan dengan waktu yang sama yakni 9 Mei 2010 diikuti lima pasangan calon, tiga diantaranya dari unsur independen yakni pasangan Humaedi Husen-Faridatul Fauziah, Heldi Aguistian-Juher Arif dan pasangan Ahyadi Yusuf-Irfin Andalusianto.
Sedangkan pasangan calon yang diusung partai politik adalah Iman Ariadi-Edi Ariyadi (Partai Golkar, PKS, PAN, PDI-P, PBB dan PKNU) serta pasangan Ali Mujahidin-Sihabudin (Demokrat dan PPP). (Ant/OL-02)
Ayo Kita Perangi Plastik Oleh : H. Kliwon Suyoto (Tebing Tinggi)
PADA konsideran UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, antara lain disebutkan, bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan (Pasal 1, butir 16).
Konsideran lainnya menyebutkan, penurunan kualitas lingkungan hidup antara lain disebabkan perusakan lingkungan hidup akibat tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Pasal 1, butir 17). Salah satu di antaranya adalah kerusakan lingkungan akibat sampah non-organik (plastik).
Sampah plastik yang berbaur dengan tanah mengakibatkan daya serap air semakin berkurang, tanah yang subur berubah menjadi gersang. Perlu waktu yang lama (1000 tahun) agar plastik dapat terurai oleh tanah secara terdekomposisi atau terurai dengan sempurna. Sungguh waktu yang sangat lama, bahkan saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah.
Sampah plastik juga potensial menyumbat saluran air kotor, sehingga di beberapa kota besar, got tidak lagi berfungsi, ketika hujan datang, air menggenangi jalan, lalulintas menjadi macet, bahkan banjir menjadi ancaman. Sebagian sampah plastik terkadang dibakar, yang menimbulkan zat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di udara dan merusak oksigen.
Pertimbangan praktis dalam era modern telah membuat plastik menjadi dominan sebagai pilihan untuk pembungkus berbagai kemasan barang konsumsi masyarakat. Aneka snack atau jajanan anak, aneka barang kosmetik, shampo, krim anti nyamuk, aneka bumbu masakan, aneka sabun cuci, dikemas dengan plastik.
Pemerhati lingkungan memperkirakan setiap tahun ada 500 juta hingga 1 miliar kantong plastik digunakan di dunia. Sumber lain memperkirakan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastik setiap tahunnya, bahkan lebih dari 17 miliar kantong plastik dibagikan secara gratis oleh supermarket di seluruh dunia setiap tahunnya. Maklum, supermarket merupakan penyebar kantong plastik khususnya di kota besar.
Begitu juga di pasar, semua pedagang menggunakan kantong plastik, hanya sebagian kecil yang menggunakan kertas sebagai pembungkus, bahkan nyaris tidak ditemukan pedagang yang mengemas barang dagangannya dengan kemasan organik seperti dedaunan (jati, waru, pisang) yang diikat tali dari batang pisang yang sudah dikeringkan.
Gerakan Back to Basic
Di beberapa negara mulai dilarang penggunaan kantong plastik, bahkan Kenya dan Uganda secara resmi melarang penggunaan kantong plastik. Sementara di Filipina, Australia, Hongkong, Taiwan, Irlandia, Skotlandia, Prancis, Swedia, Finlandia, Denmark, Jerman, Swiss, Tanzania, Bangladesh, dan Afrika Selatan penggunaan kantong plastik sudah mulai dikurangi.
Singapura, sejak April 2007 dikampanyekan gerakan "Bring Your Own Bag" (bawa langsung kantong anda sendiri), yang diprakarsai oleh The National Environment Agency (NEA). China juga telah mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) mengatasi kantong plastik. Reaksi yang telah disiapkan antara lain pelarangan penggunaan tas plastik di Departement Store. Para pembeli akan dikenakan bayaran untuk kantong plastik dan akan diberlakukan standardisasi produksi tas plastik. Lalu, bagaimana di Indonesia ?
Pemerintah Indonesia belum secara nyata membuat kebijakan terkait dengan "perang" terhadap plastik. Kalau pun ada beberapa komponen masyarakat yang terinspirasi dengan berbagai informasi tentang pelarangan penggunaan kantong plastik dari berbagai negara. Misalnya seperti dilakukan Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan ITB, menkampanyekan gerakan "memusuhi" kantong plastik, tetapi itu masih bersifat parsial, belum terpadu dan menyeluruh.
Salah satu hal yang mungkin dilakukan untuk "memerangi" penggunaan plastik, adalah melakukan gerakan "back to basic." Mengembalikan budaya penggunaan plastik kepada penggunaan pembungkus organik, daun pisang, daun jati, daun waru dapat dibudidayakan sebagai pembungkus di pasar. Begitu juga tali dari batang pisang, kembali digunakan sebagai pengganti tali plastik yang disebut rafia. Singkatnya, pasar tradisional tidak diperkenankan menggunakan kantong plastik dan tali plastik.
Jangan anggap enteng dengan pasar tradisional, karena peredaran kantong plastik paling besar jumlah di lokasi ini. Sebuah ilustrasi, seorang ibu ke pasar membeli tomat, cabe, bawang, sayuran, ikan, yang masing-masing dikemas dengan kantong plastik. Artinya, ada lima kantong plastik calon limbah non-organik. Belum lagi kalau diikuti dengan membeli menu sarapan pagi (lontong sayur), aneka kue dan sebagainya.
Dengan gerakan "back to basic," si Ibu tidak lagi membawa sejumlah sampah plastik. Daun jati, dapat digunakan untuk membungkus cabe, bawang, tomat, sayuran, bahkan ikan. Mungkin hanya lontong sayur saja yang masih perlu pembungkus plastik, sehingga telah terjadi pengurangan jumlah plastik yang digunakan sebagai pembungkus, yang kemudian menjadi sampah. Lalu, bagaimana dengan pasar modern ?
Gerakan "back to basic" masih mungkin dilakukan dengan mempersiapkan kantong berbahan non-plastik, misalnya dari kertas karton. Bukankah semen dengan berat 50 kg dapat dikemas dengan kertas, mengapa barang belanjaan di pasar modern tidak menggunakan kantong berbahan kertas seperti di Singapura dan sejumlah negara yang care terhadap bahaya limbah plastik. Demikian juga dengan kemasan makanan dan minuman, dapat menggunakan kertas berbalut lilin yang steril dan bebas dari unsur plastik.
Implementasikan UU 32 Tahun 2009
UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup sebenarnya dapat dijadikan "payung" untuk mengimplementasikan gerakan "memerangi" plastik. Apalagi setelah era otonomi daerah, yang memungkinkan para Kepala Daerah, minimal Pemkab dan Pemko untuk berlomba-lomba mengimplementasikan gerakan "memerangi" plastik ini. Caranya, terbitkan Peraturan Daerah yang melarang penggunaan kantong dan tali plastik sebagai kemasan aneka barang di pasar tradisional.
Kalau hal ini dilakukan, akan terbuka lapangan usaha/kerja bagi masyarakat papan bawah, yaitu mencari daun pisang, jati atau waru, serta membuat tali dari batang pisang untuk memenuhi kebutuhan pasar tradisional. Memang, ada konsekuensinya, yaitu kemungkinan "bangkrutnya" industri kantong dan tali plastik, sehingga perlu dipikirkan alternatif produk baru untuk kelanjutan usahanya.
Terkait dengan hal ini, ada beberapa pasal pada UU 32 Tahun 2009 yang dapat dijadikan rujukan untuk menerbitkan Perda. Misalnya, Pasal 53 Ayat (1), yang menyebutkan: "Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."
Demikian juga Pasal 54 Ayat (1) yang menyebutkan: "Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup." Bahkan UU 32 Tahun 2009 juga memuat sanksi pidana berupa hukum penjara dan denda bagi siapa saja yang terbukti melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Oleh karena itu, sangat diharapkan agar sejumlah Pemda dengan kekuatan semangat Otonomi Daerah memanfaatkan UU 32 Tahun 2009 sebagai payung, kemudian menelorkan kebijakan lokal (daerah) dalam bentuk Peraturan Daerah, yang berorientasi pada upaya "memerangi" plastik. Siapa yang akan memulai? Tentu sangat tergantung bagaimana visi dan misi seorang pemimpin (Bupati atau Walikota) di masing-masing daerah. Tetapi, harus disadari, bahwa limbah plastik sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup. Yuk, kita hentikan bersahabat dengan plastik, Semoga..!! (*)
Konsideran lainnya menyebutkan, penurunan kualitas lingkungan hidup antara lain disebabkan perusakan lingkungan hidup akibat tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Pasal 1, butir 17). Salah satu di antaranya adalah kerusakan lingkungan akibat sampah non-organik (plastik).
Sampah plastik yang berbaur dengan tanah mengakibatkan daya serap air semakin berkurang, tanah yang subur berubah menjadi gersang. Perlu waktu yang lama (1000 tahun) agar plastik dapat terurai oleh tanah secara terdekomposisi atau terurai dengan sempurna. Sungguh waktu yang sangat lama, bahkan saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah.
Sampah plastik juga potensial menyumbat saluran air kotor, sehingga di beberapa kota besar, got tidak lagi berfungsi, ketika hujan datang, air menggenangi jalan, lalulintas menjadi macet, bahkan banjir menjadi ancaman. Sebagian sampah plastik terkadang dibakar, yang menimbulkan zat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di udara dan merusak oksigen.
Pertimbangan praktis dalam era modern telah membuat plastik menjadi dominan sebagai pilihan untuk pembungkus berbagai kemasan barang konsumsi masyarakat. Aneka snack atau jajanan anak, aneka barang kosmetik, shampo, krim anti nyamuk, aneka bumbu masakan, aneka sabun cuci, dikemas dengan plastik.
Pemerhati lingkungan memperkirakan setiap tahun ada 500 juta hingga 1 miliar kantong plastik digunakan di dunia. Sumber lain memperkirakan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastik setiap tahunnya, bahkan lebih dari 17 miliar kantong plastik dibagikan secara gratis oleh supermarket di seluruh dunia setiap tahunnya. Maklum, supermarket merupakan penyebar kantong plastik khususnya di kota besar.
Begitu juga di pasar, semua pedagang menggunakan kantong plastik, hanya sebagian kecil yang menggunakan kertas sebagai pembungkus, bahkan nyaris tidak ditemukan pedagang yang mengemas barang dagangannya dengan kemasan organik seperti dedaunan (jati, waru, pisang) yang diikat tali dari batang pisang yang sudah dikeringkan.
Gerakan Back to Basic
Di beberapa negara mulai dilarang penggunaan kantong plastik, bahkan Kenya dan Uganda secara resmi melarang penggunaan kantong plastik. Sementara di Filipina, Australia, Hongkong, Taiwan, Irlandia, Skotlandia, Prancis, Swedia, Finlandia, Denmark, Jerman, Swiss, Tanzania, Bangladesh, dan Afrika Selatan penggunaan kantong plastik sudah mulai dikurangi.
Singapura, sejak April 2007 dikampanyekan gerakan "Bring Your Own Bag" (bawa langsung kantong anda sendiri), yang diprakarsai oleh The National Environment Agency (NEA). China juga telah mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) mengatasi kantong plastik. Reaksi yang telah disiapkan antara lain pelarangan penggunaan tas plastik di Departement Store. Para pembeli akan dikenakan bayaran untuk kantong plastik dan akan diberlakukan standardisasi produksi tas plastik. Lalu, bagaimana di Indonesia ?
Pemerintah Indonesia belum secara nyata membuat kebijakan terkait dengan "perang" terhadap plastik. Kalau pun ada beberapa komponen masyarakat yang terinspirasi dengan berbagai informasi tentang pelarangan penggunaan kantong plastik dari berbagai negara. Misalnya seperti dilakukan Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan ITB, menkampanyekan gerakan "memusuhi" kantong plastik, tetapi itu masih bersifat parsial, belum terpadu dan menyeluruh.
Salah satu hal yang mungkin dilakukan untuk "memerangi" penggunaan plastik, adalah melakukan gerakan "back to basic." Mengembalikan budaya penggunaan plastik kepada penggunaan pembungkus organik, daun pisang, daun jati, daun waru dapat dibudidayakan sebagai pembungkus di pasar. Begitu juga tali dari batang pisang, kembali digunakan sebagai pengganti tali plastik yang disebut rafia. Singkatnya, pasar tradisional tidak diperkenankan menggunakan kantong plastik dan tali plastik.
Jangan anggap enteng dengan pasar tradisional, karena peredaran kantong plastik paling besar jumlah di lokasi ini. Sebuah ilustrasi, seorang ibu ke pasar membeli tomat, cabe, bawang, sayuran, ikan, yang masing-masing dikemas dengan kantong plastik. Artinya, ada lima kantong plastik calon limbah non-organik. Belum lagi kalau diikuti dengan membeli menu sarapan pagi (lontong sayur), aneka kue dan sebagainya.
Dengan gerakan "back to basic," si Ibu tidak lagi membawa sejumlah sampah plastik. Daun jati, dapat digunakan untuk membungkus cabe, bawang, tomat, sayuran, bahkan ikan. Mungkin hanya lontong sayur saja yang masih perlu pembungkus plastik, sehingga telah terjadi pengurangan jumlah plastik yang digunakan sebagai pembungkus, yang kemudian menjadi sampah. Lalu, bagaimana dengan pasar modern ?
Gerakan "back to basic" masih mungkin dilakukan dengan mempersiapkan kantong berbahan non-plastik, misalnya dari kertas karton. Bukankah semen dengan berat 50 kg dapat dikemas dengan kertas, mengapa barang belanjaan di pasar modern tidak menggunakan kantong berbahan kertas seperti di Singapura dan sejumlah negara yang care terhadap bahaya limbah plastik. Demikian juga dengan kemasan makanan dan minuman, dapat menggunakan kertas berbalut lilin yang steril dan bebas dari unsur plastik.
Implementasikan UU 32 Tahun 2009
UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup sebenarnya dapat dijadikan "payung" untuk mengimplementasikan gerakan "memerangi" plastik. Apalagi setelah era otonomi daerah, yang memungkinkan para Kepala Daerah, minimal Pemkab dan Pemko untuk berlomba-lomba mengimplementasikan gerakan "memerangi" plastik ini. Caranya, terbitkan Peraturan Daerah yang melarang penggunaan kantong dan tali plastik sebagai kemasan aneka barang di pasar tradisional.
Kalau hal ini dilakukan, akan terbuka lapangan usaha/kerja bagi masyarakat papan bawah, yaitu mencari daun pisang, jati atau waru, serta membuat tali dari batang pisang untuk memenuhi kebutuhan pasar tradisional. Memang, ada konsekuensinya, yaitu kemungkinan "bangkrutnya" industri kantong dan tali plastik, sehingga perlu dipikirkan alternatif produk baru untuk kelanjutan usahanya.
Terkait dengan hal ini, ada beberapa pasal pada UU 32 Tahun 2009 yang dapat dijadikan rujukan untuk menerbitkan Perda. Misalnya, Pasal 53 Ayat (1), yang menyebutkan: "Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."
Demikian juga Pasal 54 Ayat (1) yang menyebutkan: "Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup." Bahkan UU 32 Tahun 2009 juga memuat sanksi pidana berupa hukum penjara dan denda bagi siapa saja yang terbukti melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Oleh karena itu, sangat diharapkan agar sejumlah Pemda dengan kekuatan semangat Otonomi Daerah memanfaatkan UU 32 Tahun 2009 sebagai payung, kemudian menelorkan kebijakan lokal (daerah) dalam bentuk Peraturan Daerah, yang berorientasi pada upaya "memerangi" plastik. Siapa yang akan memulai? Tentu sangat tergantung bagaimana visi dan misi seorang pemimpin (Bupati atau Walikota) di masing-masing daerah. Tetapi, harus disadari, bahwa limbah plastik sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup. Yuk, kita hentikan bersahabat dengan plastik, Semoga..!! (*)
Minggu, 21 Maret 2010
Memberangus Makelar Kasus Senin, 22 Maret 2010 00:01 WIB
KOMJEN Susno Duadji kembali menghebohkan publik. Pernyataan lantang mantan Kepala Bareskrim itu perihal makelar kasus di tubuh kepolisian membuat petinggi Polri berang dan meradang. Perkara yang dibeberkan Susno itu terkait dengan skandal kasus penggelapan pajak senilai Rp25 miliar. Kasus ini melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang kini berstatus terdakwa dan sedang disidangkan di PN Tangerang.
Berdasarkan penyidikan yang telah dan sedang dilakukan polisi, dari total dana Rp25 miliar di rekening Gayus, hanya Rp395 juta yang memenuhi unsur pidana. Sisanya yang semula diblokir polisi di kemudian hari dilepas blokirnya juga oleh polisi. Dana itulah yang kabarnya mengalir ke kantong sejumlah petinggi kepolisian dan para penyidik kasus tersebut. Tidak tanggung-tanggung, menurut dugaan Susno, dua perwira tinggi bintang satu turut menikmati uang itu.
Mereka adalah Brigjen Edmon Ilyas, yang sekarang menjabat Kapolda Lampung, dan Brigjen Raja Erizman, yang kini menduduki posisi Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Susno tentu tidak asal menuding. Orang sekelas Susno, perwira tinggi polisi bintang tiga, tentu tahu dan paham benar perbedaan antara fitnah dan indikasi adanya pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Makelar kasus atau mafia hukum dan sejenisnya bukanlah perkara baru. Akan tetapi, inilah persoalan yang bisa dirasakan, namun selalu tidak diakui, dan amat sulit untuk dibongkar. Padahal, pembusukan hukum di Republik ini akan terus terjadi salah satunya karena adanya permufakatan jahat antara aparat penegak hukum dan pihak-pihak lain yang ingin mengangkangi peraturan.
Hukum di negeri ini busuk karena keadilan dapat diperjualbelikan. Itu sebabnya, semua lembaga penegak hukum di negeri ini terkenal korup. Itu pula yang membuat Indonesia memperoleh predikat negara terkorup se-Asia Pasifik menurut versi terbaru Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Dalam konteks itu, persoalan tidak boleh difokuskan kepada sosok Susno dan mencari 'motifnya', seperti mengapa baru sekarang dia mengungkapkan makelar kasus di kepolisian.
'Nyanyian' Susno itu justru hendaknya menjadi pemicu semua lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk introspeksi dan berbenah diri. Karena itu, apa yang dibeberkan Susno seharusnya direspons secara positif dan kreatif, bukan reaktif dan negatif. Bukan pula, justru memperuncing pertikaian internal di lingkungan Polri. Langkah yang diambil Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, yaitu mendorong KPK untuk segera menyelidiki makelar kasus di jajaran Polri, merupakan salah satu bentuk respons yang positif.
Sukses tidaknya pemberantasan mafia hukum sangat bergantung kepada keberanian Polri untuk mereformasi diri sendiri, termasuk menindak dan membersihkan jajaran mereka. Hal yang selalu digaungkan, tetapi masih jauh panggang dari api dalam kenyataan. Tanpa komitmen nyata membersihkan diri sendiri, upaya memberangus makelar kasus sebagai bagian dari reformasi di tubuh Polri hanya akan mati suri karena terkekang oleh arogansi institusi.
Berdasarkan penyidikan yang telah dan sedang dilakukan polisi, dari total dana Rp25 miliar di rekening Gayus, hanya Rp395 juta yang memenuhi unsur pidana. Sisanya yang semula diblokir polisi di kemudian hari dilepas blokirnya juga oleh polisi. Dana itulah yang kabarnya mengalir ke kantong sejumlah petinggi kepolisian dan para penyidik kasus tersebut. Tidak tanggung-tanggung, menurut dugaan Susno, dua perwira tinggi bintang satu turut menikmati uang itu.
Mereka adalah Brigjen Edmon Ilyas, yang sekarang menjabat Kapolda Lampung, dan Brigjen Raja Erizman, yang kini menduduki posisi Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Susno tentu tidak asal menuding. Orang sekelas Susno, perwira tinggi polisi bintang tiga, tentu tahu dan paham benar perbedaan antara fitnah dan indikasi adanya pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Makelar kasus atau mafia hukum dan sejenisnya bukanlah perkara baru. Akan tetapi, inilah persoalan yang bisa dirasakan, namun selalu tidak diakui, dan amat sulit untuk dibongkar. Padahal, pembusukan hukum di Republik ini akan terus terjadi salah satunya karena adanya permufakatan jahat antara aparat penegak hukum dan pihak-pihak lain yang ingin mengangkangi peraturan.
Hukum di negeri ini busuk karena keadilan dapat diperjualbelikan. Itu sebabnya, semua lembaga penegak hukum di negeri ini terkenal korup. Itu pula yang membuat Indonesia memperoleh predikat negara terkorup se-Asia Pasifik menurut versi terbaru Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Dalam konteks itu, persoalan tidak boleh difokuskan kepada sosok Susno dan mencari 'motifnya', seperti mengapa baru sekarang dia mengungkapkan makelar kasus di kepolisian.
'Nyanyian' Susno itu justru hendaknya menjadi pemicu semua lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk introspeksi dan berbenah diri. Karena itu, apa yang dibeberkan Susno seharusnya direspons secara positif dan kreatif, bukan reaktif dan negatif. Bukan pula, justru memperuncing pertikaian internal di lingkungan Polri. Langkah yang diambil Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, yaitu mendorong KPK untuk segera menyelidiki makelar kasus di jajaran Polri, merupakan salah satu bentuk respons yang positif.
Sukses tidaknya pemberantasan mafia hukum sangat bergantung kepada keberanian Polri untuk mereformasi diri sendiri, termasuk menindak dan membersihkan jajaran mereka. Hal yang selalu digaungkan, tetapi masih jauh panggang dari api dalam kenyataan. Tanpa komitmen nyata membersihkan diri sendiri, upaya memberangus makelar kasus sebagai bagian dari reformasi di tubuh Polri hanya akan mati suri karena terkekang oleh arogansi institusi.
Langganan:
Postingan (Atom)
